Pendahuluan
Pada tahun 2023, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor 18/32 DPSp. Surat edaran ini berisi tentang aturan dan regulasi baru yang harus ditaati oleh semua pihak yang terkait dengan sistem pembayaran di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang isi surat edaran tersebut.
Definisi DPSp
Sebelum membahas isi surat edaran, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu DPSp. DPSp adalah singkatan dari Direct Participant System Payment. DPSp merupakan sistem pembayaran elektronik yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara elektronik antara bank-bank yang terdaftar sebagai peserta langsung di Bank Indonesia.
Isi Surat Edaran Nomor 18/32 DPSp
Surat edaran nomor 18/32 DPSp terdiri dari beberapa poin penting yang harus ditaati oleh semua pihak yang terkait dengan sistem pembayaran di Indonesia. Berikut adalah rincian dari setiap poin dalam surat edaran tersebut:
1. Peserta Langsung DPSp
Surat edaran ini menetapkan bahwa Bank Indonesia hanya akan menerima peserta langsung DPSp yang telah memenuhi persyaratan teknis, operasional, dan kepatuhan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta DPSp mampu menyediakan layanan yang aman dan terpercaya bagi nasabahnya.
2. Standar Teknis Peserta DPSp
Surat edaran ini menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi oleh peserta DPSp, seperti keamanan, ketersediaan, dan performa sistem. Peserta DPSp harus memastikan bahwa sistem yang mereka gunakan memenuhi semua standar teknis yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3. Penyelenggaraan Sistem
Surat edaran ini juga menetapkan bahwa penyelenggaraan sistem DPSp harus dilakukan dengan standar yang tinggi, termasuk dalam hal keamanan dan ketersediaan sistem. Peserta DPSp harus memiliki prosedur dan mekanisme yang jelas dalam mengelola sistem mereka.
4. Pengendalian Risiko
Surat edaran ini menekankan pentingnya pengendalian risiko dalam kegiatan transaksi elektronik. Peserta DPSp harus memiliki mekanisme pengendalian risiko yang kuat untuk mengurangi risiko fraud atau kehilangan data.
5. Audit dan Pengawasan
Surat edaran ini menetapkan bahwa Bank Indonesia akan melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap peserta DPSp untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Surat edaran Bank Indonesia nomor 18/32 DPSp adalah aturan dan regulasi baru yang harus ditaati oleh semua pihak yang terkait dengan sistem pembayaran di Indonesia. Surat edaran ini menetapkan standar teknis, operasional, dan kepatuhan yang harus dipenuhi oleh peserta DPSp. Semua pihak yang terkait dengan sistem pembayaran di Indonesia harus mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan keamanan dan terpercaya sistem pembayaran di Indonesia.